Pada 2011, pemerintah menerbitkan Undang Undang No 24/2011 berkenaan dengan hadirnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pada 1 Januari 2014, dua lembaga BUMN yang bergerak dalam bidang jaminan sosial, yaitu PT Jamsostek dan PT Askes resmi bertransformasi, masing-masing menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Teknisnya, BPJS Ketenagakerjaan menggulirkan tiga program yang berkaitan dengan para tenaga kerja, yaitu Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sedangkan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), yang sebelumnya dikelola PT Jamsostek, kini, ditangani PT Askes, yang menjadi BPJS Kesehatan.
Agar program kerja lebih optimal, terutama di daerah-daerah selevel kota-kabupaten, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi. Selain itu, badan yang langsung bertanggungjawab kepada presiden itu menggandeng pemerintah-pemerintah daerah kota-kabupaten. Hal itu dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung II dan Cabang Majalaya, yang menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung II Mariansah menjelaskan, kerjasama itu merupakan bagian sosialisasi program-program BPJS Ketenagakerjaan. “Satu diantara yang menjadi target, yaitu sektor formal dan informal,” ujar Mariansyah, belum lama ini.
Mariansyah meneruskan, melalui kerjasama ini, pihaknya berkeinginan supaya setiap pemerintah daerah, termasuk Pemkab Bandung, menerbitkan regulasi guna memudahkan para tenaga kerja, baik formal maupun non=formal, memperoleh perlindungan resiko sosial ekonomi. “Dalam bentuk program JKK, JK, dan JHT,” sambung dia.
Mariansyah menyatakan, Pemkab Bandung sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan ini. Pasalnya, terang dia, hal itu untuk memberikan perlindungan secara lebih menyeluruh bagi masyarakat Kabupaten Bandung. “BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi membuka akses pekerja dan masyarakat. Selain itu, memiliki manfaat yang besar,” ucap dia.
Harapan lainnya, tambah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Majalaya Achmad Gunawan, regulasi pemerintah itu dapat menciptakan pemerataan pelayanan satu pintu. “Artinya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat sebelum setiap perusahaan memperoleh SPK atau izin yang diterbitkan pemerintah setempat,” terang Achmad.
Ia menerangkan, apabila perusahaan tidak mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah setempat dapat membatalkan atau mencabut izin usahanya. “Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 86/2013 soal Tata Cara Sanksi Administratif bagi pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran penyelenggaraan jaminan sosial,” tambahnya. (VIL)