JABARTODAY.COM – BANDUNG
Berkas perkara kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Jalan H Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astanaanyar, 25 Oktober 2012 lalu, dengan tersangka oknum anggota Front Pembela Islam (FPI) Bandung, Muhammad Asep Abdurahman alias Utep, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Wijonarko mengatakan pihaknya sedang menunggu hasil jawaban dari pihak kejaksaan.
“Berkas sudah dilimpahkan beberapa waktu yang lalu dan kami menunggu jawaban dari pihak kejaksaan,” katanya, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kamis (13/12).
Disinggung keoptimisan kasus ini memasuki tahap P-21, dirinya yakin akan perkara tersebut akan memasuki tahap tersebut, namun semuanya dikembalikan lagi kepada kejaksaan. “Untuk berkas sendiri kami rasa sudah lengkap dan diharapkan tidak menemui kendala agar bisa masuk proses selanjutnya (persidangan),” paparnya.
Wijonarko mengungkapkan, bahwa tersangka Utep sendiri masih meringkuk di ruang tahanan Polrestabes Bandung.
“Untuk kasusnya tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 406 KUH Pidana tentang perusakan, dan Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Utep ditahan lantaran merusak kaca jendela Masjid An-Nasir di jalan Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astanaanyar. Motif didasari lantaran masjid Ahmadiyah tersebut terdapat aktivitas, sebab menurutnya sejak keluarnya pergub Jabar, segala bentuk aktifitas Ahmadiyah dilarang. (AVILA DWIPUTRA)