Berkas Kasus Cipaganti Segera P-21

CipagantiJABARTODAY.COM – BANDUNG

Kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang melibatkan Direktur Cipaganti Grup Andianto Setiabudi akan segera naik ke meja hijau dalam waktu dekat. Hal itu ditegaskan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan usai mengadakan gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (25/9/2014).

“Sudah satu persepsi antara kita dan Kejaksaan. Semoga dalam waktu 20 hari ini dapat kita selesaikan,” papar Iriawan, di Kantor Kejati Jabar.

Sebelumnya, berkas kasus penggelapan dana sebesar Rp 3,2 triliun tersebut masih bolak-balik antara polisi dan kejaksaan. Menurut Iriawan, itu karena masih belum adanya titik temu antara penyidik pihaknya dengan penyidik Kejati Jabar. Namun, dengan digelarnya ekspose tadi, sudah ditemukan solusi dan perkara bisa dinyatakan lengkap atau P-21. “Belum ada penambahan tersangka lainnya,” singkat Kapolda.

Kepala Kejati Jabar Ferry Wibisono menambahkan, gelar perkara ini sebuah koordinasi untuk menyatukan cara pandang antar penegak hukum. Ia menilai, bukti yang diberikan pihak kepolisian sudah cukup untuk menjadikan kasus ini dibawa ke persidangan. “Alat bukti sudah cukup. Walaupun masih ada fokus-fokus yang harus dipenuhi, tapi bisa segera P-21,” tukas Ferry.

Sebelumnya, Andianto bersama Djulia Sri Rejeki dan Yulinda Tjendrawati ditangkap Polda Jabar karena diduga melakukan penggelapan dana para mitra koperasi. Modus yang dilakukan adalah menjanjikan sistem bagi hasil 1,6%-1,95% perbulan tergantung tenor. Dengan kesepakatan bahwa dana itu dikelola koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana mitra itu disuntikkan kepada perusahaan Andianto, yakni PT CCG Rp 200 miliar, PT CGT Rp 500 miliar, dan PT CGP Rp 885 juta. Dengan kesepakatan bagi hasil adalah 1,5%-1,75%. Namun, faktanya, sejak Maret 2014, koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. Sedangkan uang mitra tidak jelas penggunaannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. (VIL)

Related posts