JABARTODAY.COM – BANDUNG
Didakwa melakukan pemotongan dana rapat panitia khusus (Pansus) tahun 2008-2009 senilai Rp 690 juta, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung Ebet Hidayat harus duduk di kursi pesakitan bersama kedua anak buahnya, Sep Komara dan Ernawan Mulyana. Sidang perdana Ebet berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (25/10).
Dalam sidang yang diketuai Setyabudi Tedjocahyono tersebut, jaksa membacakan dakwaan mengenai perkara korupsi pemotongan dana rapat panitia khusus tahun anggaran 2008-2009 senilai Rp 690 juta. Hal itu dilakukan Ebet saat menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bandung.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan peran Ebet sangat aktif dalam korupsi tersebut. Ebet meminta anak buahnya untuk menyisihkan dana 10 persen dari nilai kegiatan. Pada tahun anggaran 2008, anggaran rapat pansus senilai Rp 21,4 miliar. Sementara, untuk tahun 2009 sebesar Rp 6,4 miliar.
Ebet sendiri mengeluarkan surat keputusan untuk membentuk panitia pengadaan barang dan meminta pada PPTK agar dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan, disisihkan dana sebesar 10 persen dari nilai kegiatan. “Dana penyisihan tersebut dikumpulkan dari masing-masing PPTK. Kemudian, diserahkan kepada Ebet melalui bendahara pengeluaran,” ungkap JPU.
Ebet, yang mengenakan kemeja putih dipadu dengan celana panjang tampak tenang mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Agus. Proses persidangan sendiri dilakukan secara estafet. Usai Ebet, giliran Asep Komara yang merupakan anggota pelaksana teknis kegiatan rapat pansus. Dilanjutkan, Ernawan selaku pejabat pelaksana. Seusai sidang, ketiganya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kebonwaru Bandung. (AVILA DWIPUTRA)