
JABARTODAY.COM – BANDUNG
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung menggagalkan penjualan minuman keras impor senilai Rp 3,9 miliar karena menggunakan pita cukai palsu. Dalam aksi tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial HK (46) dan F (64) yang berperan sebagai kurir, serta menyita 500 lembar pita cukai palsu.
Seperti diceritakan, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Benediktus Jarot Jatmika, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat informasi adanya transaksi penjualan pita cukai palsu miras impor di Bandung dari intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta.
“Petugas kami menangkap dua pelaku sebagai kurir di salah satu penginapan di dekat Terminal Leuwipanjang,” ujar Jarot, dalam jumpa pers di aula KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Kamis (23/5).
Jarot menuturkan, F, pria asal Kudus, telah diintai petugas sejak berada di penginapan. Selanjutnya, datang HK dari Bandung yang membawa bungkusan berupa kardus mie instan menghampiri kamar F.
“Setelah diperiksa ternyata kardus itu berisi pita cukai palsu yang dikemas dalam dua bungkus. Satu bungkus isinya 500 lembar, yang satu lembarnya tertempel 40 keping pita cukai,” ungkapnya.
Jarot memperkirakan total nilai cukai palsu itu sekitar Rp 3,9 miliar. Pihaknya juga masih mengejar 4 tersangka lainnya, yakni UR, AT, TN, dan AR.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No 39/2007 tentang Cukai dan Pasal 55 KUHP yang ancaman hukumannya delapan tahun kurungan penjara. (VIL)