Batal, Pembacaan Tuntutan Bagi Kedua Terdakwa Pembunuh Sisca Yofie

sisca yofieJABARTODAY.COM – BANDUNG

Dua terdakwa pembunuh wanita cantik Franceisca Yofie alias Sisca gagal disidangkan. Seharusnya, Wawan dan Ade, mendengarkan tuntutan dari jaksa terkait perbuatan yang mereka lakukan, Senin (3/3/2014).

Jaksa Penuntut Umum, Lia Pertiwi, berasalan, pihaknya belum siap mengajukan tuntutan kepada kedua terdakwa. Pasalnya, rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung belum diterima Kejaksaan Negeri Bandung. Sehingga, jaksa belum dapat membacakan tuntutan bagi kedua terdakwa.

Dalam sidang yang hanya berlangsung sekitar 5 menit di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung tersebut, Hakim Ketua Parulian Tombuan memutuskan untuk mengundurkan sidang hingga Kamis (6/3/2014).

Saat disinggung apa alasan tuntutan belum dibacakan, Lia hanya berkomentar singkat. “Doain saja ya, Kamis jadi,” ujar Lia sambil terburu-buru.

Sang kakak korban, Silvi, mengaku kecewa dengan penundaan tersebut. Ketika ditanya apa keinginan keluarga terhadap kedua terdakwa? Silvi meminta jaksa menuntut mati. “Minta hukuman setimpal, kalau bisa hukuman mati,” ucapnya.

Dalam dakwaan, jaksa sendiri mengenakan pasal berlapis kepada Wawan dan Ade, yakni Pasal 365 ayat (2) dan (4) KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Pasal 339 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) di mana pembunuhan yang diikuti, kejahatan. Dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang perampasan yang menyebabkan kematian orang lain. (VIL)

Related posts