Baru 2 Bulan Kelola Situs, Raup Rp 18 Juta

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Pemilik dan pengelola situs prostitusi online www.cewebisyar.com, W (28), yang dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, mengaku telah dua bulan melakukan bisnis tersebut, dan meraup untung Rp 18 juta.

“Baru mulai pertengahan Desember, untungnya sudah Rp 18 juta,” ungkap W, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/2).

Seperti diketahui, situs yang dikelolanya menawarkan jasa wanita penjaja seks dengan memampang foto serta nomor kontaknya. W melanjutkan, keuntungan berasal dari pendaftaran member dan sudah ada 30 member.

“Yang daftar ada 5000 orang, tapi yang aktif ada sekitar 2000 orang. Dan yang baru bayar 30 orang, saya dapet untung dari situ,” terang W, yang sehari-hari bekerja di penerbit iklan.

Disinggung dari mana dia mendapatkan ide tersebut, W menyebutkan, bahwa mengambil situs serupa dari web luar. “Saya ambilin dari luar, fotonya juga. Untuk sex party itu ga ada,” tuturnya.

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Abdul Rakhman Baso yang didampingi oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, situs ini menyediakan jasa dalam tiga paket, yakni Platinum Rp 1,2 juta, Gold Rp 700 ribu, dan Silver Rp 500 ribu.  “Jadi setiap paket beda fasilitas, yang Platinum bisa dapat jaringan lebih luas yang menyebar, dengan juga perempuan yang berbeda,” katanya.

Dalam pengoperasiannya, calon member harus mendaftar terlebih dahulu dengan membayar biaya tersebut dengan cara transfer. Setelah menjadi member baru bisa mendapatkan user dan password untuk selanjutnya bisa login. Kemudian member mendapatkan daftar perempuan berikut foto dan juga contact person-nya sesuai kategori yang disediakan.

Namun petualangan W sebagai penyedia jasa perempuan dalam dunia maya itu harus terhenti. Itu setelah Satreskrim Polrestabes Bandung menelusuri web yang memang sungguh menggoda dengan menampilkan background perempuan yang seksi tersebut.

“W ditangkap di rumahnya Jalan Mohammad Toha, Gang Masjid, Bandung, saat sedang mengoperasikan webnya tersebut,” jelas Rakhman.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit Laptop dan tasnya, mouse, modem, 1 handphone Nokia, 1 lembar resi transfer ke rekening BCA, 1 buku tabungan atas nama Wahyudin, 1 buah toy sex merk Galaku, 1 buah pelumas gel merk Vigel.

Akibat perbuatannya, pria jebolan Unikom Bandung itu dijerat Pasal 30 sub Pasal 35 UU RI No 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Dan Pasal 45 ayat 1 UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts