Banyak Penyelenggara Haji dan Umrah Ilegal

HajiJABARTODAY.COM – BANDUNG

Menunaikan ibadah umrah, saat ini, sepertinya, diminati banyak kalangan negeri ini. Kondisi ini membuat tidak sedikit masyarakat di Indonesia yang berumrah setiap tahunnya. “Tiap tahun bertambah. Tahun lalu, jumlahnya sekitar 511 ribu orang. Tahun ini, mendekati angka 1 juta orang,” ujar Ketua DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia, Joko Asmoro, pada sela-sela Sosialisasi Undang Undang 23/2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Park Hotel, Rabu (21/5/2014).

Menurutnya, tingginya minat itu karena banyaknya orang yang masuk daftar tunggu untuk  berhaji. Selain itu, sambungnya, juga karena adanya peningkatan dan pertumbuhan ekonomi. Kondisi itu, kata Joko, bertumbuhnya lembaga-lembaga penyelenggara haji dan umrah.

Sampai Maret tahun ini, sebut Joko, di Indonesia, terdapat sebanyak 579 lembaga haji dan umrah. Namun, lanjutnya, sejauh ini, pihaknya menerima informasi mengenai masih banyaknya lembaga penyelenggara haji dan umrah yang belum berizin alias ilegal. “Khusus Jabar, baru 39 penyelenggara haji dan umrah yang resmi berizin. Untuk itu, kami sarankan supaya segera mendaftar,” saran Joko.

Hal itu, jelas dia, sebagai upaya antisipasi terjadinya permasalahan baik selama maupun sesudah ibadah umrah. “Daftar saja pada lembaga penyelenggara yang berizin. Untuk mengetahuinya, lihat laman resmi Kementrian Agama, yaitu kemenag.go.id. Pada laman itu terdapat nama-nama penyelenggara berizin,” urainya.

Mengenai standar biaya umrah, Joko menyatakan, ada angka ideal sebagai biaya berumrah. Dia berpendapat, nilai idealnya, yaitu sekitar 1.700 Dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 17 juta. Asumsinya, berdasarkan tarif tiket yang angkanya 1.000-1.300 Dollar AS. “Kami pun menyarankan seluruh masyarakat supaya memanfaatkan jasa pelayanan lembaga perbankan penerima setoran haji yang telah ditunjuk pemerintah. Setidaknya, pemerintah menunjuk ada 17 lembaga perbankan penerima dana setoran haji dan umrah,” pungkasnya.  (ADR)

Related posts