Pembatasan Solar Terbanyak di Bekasi

SpbuJABARTODAY.COM – BANDUNG

Beberapa waktu lalu, pemerintah menerbitkan kebijakan yang hingga kini menuai pro-kontra, yaitu melakukan pembatasan penjualan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Di Jawa Barat, yang terdiri atas 26 kota-kabupaten, sebanyak 20 kabupaten/kota terkena kebijakan tersebut. Artinya, SPBU-SPBU di seluruh kabupaten/kota di Jabar wajib membatasi penjualan solar subsidi, yaitu pukul 08.00-18.00.

“SPBU-SPBU di 20 kota-kabupaten itu tidak boleh memperjualbelikan solar subsidi pada waktu malam. Sedangkan SPBU di 6 kota-kabupaten lainnya, tidak terkena pembatasan penjualan solar subsidi. Ke-6 kota-kabupaten tersebut yaitu Kabupaten. Sumedang, Kabupaten. Sukabumi, Kota Bekasi, Kota-Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Cimahi,” tukas Asisten Manager Eksternal Relation Marketing Operation Region 3 Jakarta-Jabar-Banten PT Pertamina, Mila Suciani, belum lama ini.

Mila menyebutkan, secara total, di Jabar, pembatasan itu berlaku bagi 52 SPBU. Diantara 26 kota kabupaten tersebut terdapat daerah yang menjadi titik pembatasan tertinggi, yakni Bekasi sebanyak 10 SPBU. Kemudian, Bandung sebanyak 5 SPBU, dan Depok sebesar 2 SPBU.

Khusus di Bandung, ke-5 SPBU yang terkena pembatasan penjualan antara lain SPBU 3440120 Jalan Surya Sumantri, SPBU 3440216 Jalan Kiaracondong tepat di bawah flyover, SPBU 3440228 Jalan Gatot Subroto, SPBU 3440231 Jalan Sadang Serang, dan SPBU 3440241 Derwati. (ADR)

Related posts