Banding KPK Atas Vonis Atut Diputuskan Minggu Ini

Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto saat berbecara di depan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Kekerabatan Antropologi Indonesia (JKAI), di Bale Sawala Unpad Jatinangor, Rabu (10/10).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto saat berbecara di depan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Kekerabatan Antropologi Indonesia (JKAI), di Bale Sawala Unpad Jatinangor, Rabu (10/10).

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Terkait vonis 4 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Gubernur Banten (non-aktif) Ratu Atut Chosiyah, Komisi Pemberantasan Korupsi kemungkinan besar akan mengajukan banding. KPK beralasan vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.

Meski begitu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengakui, pihaknya belum mendapatkan laporan dari Jaksa Penuntut Umum terkait vonis tersebut. “Apabila kami sudah mendapatkan laporannya, maka akan didiskusikan atas vonis ini. Ya, kemungkinan KPK mengajukan banding,” ujar Bambang, usai diskusi publik di Universitas Parahyangan, Selasa (2/9/2014).

Keputusan banding atau tidaknya, sambung Bambang, harus diputuskan minggu ini. Sehingga, prosesnya lebih cepat dilakukan. Apalagi, vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah 2/3 dari tuntutan jaksa.

Bambang mengungkap, bila kasus Atut yang lain, seperti dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, saat ini masih dalam tahap penyelidikan. “Kasus ini juga belum diputuskan, masih dalam penyelidikan. Jadi, proses hukum tetap berjalan,” tegas sosok yang akrab disapa BW ini.

Sebelumnya, Atut divonis hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak. (VIL)

Related posts