Balsem Tidak Tepat Sasaran, Menko Kesra Anggap Wajar

JABARTODAY.COM – BANDUNG Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebagai kompensasi pemerintah bagi masyarakat bawah seiring dengan kenaikan harga jual bahan bakar minyak bersubsidi belum satu pekan bergulir. Namun, indikasi tidak tepat sasaran mulai terlihat.

Hal itu diakui PT Pos Indonesia bahwa pada saat pelaksanaan BLSM, terdapat ribuan kartu yang mengalami retur atau dikembalikan. Itu terjadi karena adanya dugaan tidak tepat sasaran. Padahal, PT Pos Indonesia memiliki proyeksi bahwa penyaluran dan pendistribusian kartu BLSM tuntas pada 1 Juli 2013.

“Pengembalian kartu BLSM itu terjadi pasca petugas PT Pos yang mendatangi alamat penerima kartu tersebut. Tapi, pada alamat tersebut, nama yang tercantum pada kartu itu, tidak ada,” ujar Direktur Utama PT Pos Indonesia, I Ketut Mardjana, saat melakukan peninjauan pencairan BLSM di Kantor Pos Besar Bandung, Sabtu (29/6).

Ketut melanjutkan, pengembalian kartu BLSM disebabkan beberapa hal. Antara lain, alamat salah, tidak adanya nama penerima pada alamat tersebut, yang mungkin pindah rumah, atau menolak program BLSM.

PT Pos Indonesia sendiri hingga 28 Juni 2013, telah melakukan pengiriman kartu BLSM sebanyak 9,5 juta lembar ke 99 kabupaten/kota. Ketut berharap pada 1 Juli 2013, pengiriman kartu BLSM mencapai 410 kabupaten dan 98 kota. “Sehingga pencairan di seluruh wilayah telah tuntas seluruhnya,” ucapnya.

Lalu, berapa jumlah kartu BLSM yang retur? Ketut mengungkap, jumlah kartu BLSM yang mengalami retur mencapai ribuan helai atau 8554 lembar.

Menanggapi pengembalian kartu BLSM, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat RI, Agung Laksono, menyebut, hal itu dapat saja terjadi. Ia memperkirakan, inklusif error itu dapat mencapai 5-7%.

“Saya kira, yang namanya error itu kemungkinan besar terjadi. Perkiraannya, 5-7 persen. Tapi, itu bisa terkoreksi. Misalnya, melapor kepada kelurahan karena bagi mereka yang tidak berhak menerima BLSM, kartunya tentu harus retur,” imbuhnya.

Karenanya, Agung meminta seluruh unsur administrasi terbawah, desa atau kelurahan, supaya mendirikan posko pengaduan BLSM. Posko ini terdiri atas berbagai unsur, seperti, PT Pos, pihak desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

“Nantinya melalui mekanisme musyawarah, unsur-unsur itu yang menentukan penerima kartu BLSM yang paling berhak,” tandas Agung. (VIL)

Related posts