Awas Money Laundry di Koperasi!

cuci uangJABARTODAY.COM – BANDUNG
Tidak kejahatan penggelapan, seperti pencucian uang (money laundry) dapat terjadi di mana dan kapan saja. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan, aksi pencucian uang itu terjadi pada dunia perkoperasian.
 
“Ada kekhawatiran, pemanfaatan koperasi sebagai tempat pencucian uang. Kemungkinan itu dapat terjadi pada koperasi simpan pinjam (KSP). Likuidnya tinggi,” ujar Deputi Kelembagaan Koperasi, Usaha Kecil dan Mikro (KUKM) Kementerian KUKM, Setyo Heriyanto, pada Rakor bidang Koperasi, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah (KUMKM) Jawa Barat, belum lama ini.
 
Menurutnya, KSP merupakan jenis koperasi yang rawan penyimpangan. Dia berpandangan, KSP sektor jasa finansial yang punya tingkat likuid tinggi. Selain itu, lanjut dia, juga tergolong rentan terjadinya penyelewengan. Jadi, ucap dia, Undang Undang 17/2012 mengenai perkoperasian, KSP menjadi bidang usaha terpisah dan mendapat pengawasan khusus.
 
Diutarakan, tujuan pemisahan KSP tidak lain agar membuat keberadaan koperasi menjadi lebih sehat, kuat, mandiri, berdaya saing, dan tangguh, dalam menyikapi era persaingan yang kian ketat.
 
Berbicara tentang Koperasi Jasa Keuangan (KJK), Setyo menyatakan, KSP merupakan salah satu bagiannya. Lalu, lanjut dia, terdapat Koperasi Kredit (Kopdit) dan KJK Syariah. “Koperasi-koperasi itu berfungsi sebagai sarana intermediasi. Juga dapat melakukan penghimpunan, pengelolaan, penyaluran dana dari, oleh, dan bagi para anggtanya. Karenanya, pengelolaannya harus oleh pihak yang benar-benar kompeten,” urai dia.
 
Melihat hal itu, beberapa waktu lalu, pemerintah menerbitkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) KJK. Penerbitan tersebut didasari oleh putusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor KEP 133/MEN/III/2007 tentang SKKNI Bidang KJK. “Untuk itu, pengawas, pengurus, dan pengelola koperasi pada jasa keuangan wajib meningkatkan kualitasnya sesuai Standar Kompetensi,” tutupnya. (ADR)

Related posts