Awas, Ada Ratusan Fintech Ilegal

(jabartoday.com/net)

JABARTODAY.COM – BANDUNG –– Beragam cara dan modus meraup keuntungan melalui skema bisnis terus berlangsung. Mulai berkedok perusahaan investasi, hingga perjalanan umrah, termasuk Financial Technology (Fintech) Peer to Peer Lending atau skema peminjaman uang melalui teknologi informasi.

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Melawam Hukum Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat supaya mewaspadai penawaran aktivitas fintech ilegal. Pasalnya, lembaga itu menemukan ratusan entitas fintech ilegal.

“Kami menemukan 227 entitas yang beraktivitas peer to peer lending tidak berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Itu berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat,” tandas Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing. Padahal, tegas Tongam, berdasarkan  Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mendaftar dan mengajukan izin kepada OJK.

Pihaknya, ungkap dia, memanggil seluruh entitas fintech tidak berizin supaya menghentikan aktivitasnya. Lalu, sambungnya, meminta seluruh entitas fintech ilegal itu menghapus semua aplikasi penawaran peer to peer lending. “Kami pun meminta seluruh entitas fintech itu menuntaskan kewajiban-kewajibannya kepada para penggunanya dan segera mendaftar kepada OJK,” tegasnya.

Dijelaskan, masyarakat dapat mengetahui informasi fintech legal melalui www.ojk.go.id. Apabila menerima penawaran fintech mencurigakan, Tongam menyatakan, sebaiknya, segera lapor kepada Layanan Konsumen OJK 157. “Bisa pula melalui email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” tutupnya.  (win)

Related posts