Asyik, Anak Dibawah Usia 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api Lagi

KAI memerbolehkan anak usia 12 tahun kembali menggunakan kereta api.

JABARTODAY.COM – BANDUNG Mulai 22 Oktober ini, anak-anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan kembali naik kereta api setelah sebelumnya dilarang. Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 20 Oktober 2021.

“Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi penumpang KA jarak jauh memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung Kuswardoyo, saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).

Kuswardoyo menekankan, penumpang usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api wajib didampingi orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Kuswardoyo mengemukakan syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa menggunakan moda transportasi yang kerap dijuluki ular besi ini. Yakni, penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kemudian, penumpang usia dibawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Berita Terkait

Selain itu, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau tes cepat antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Kuswardoyo mengungkap, sejak 31 Agustus 2021, penumpang KA lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk  kereta jarak jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.

“Penggunaan NIK ini berlaku untuk orang dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik,” jelasnya.

Penggunaan NIK ini, diutarakan dia, bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Dirinya mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi masyarakat saat akan naik kereta api pada masa pandemi. Penumpang diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Penumpang pun diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Kuswardoyo menegaskan, pihaknya selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan warga yang penuhi persyaratan untuk naik kereta api.

“Kami selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” pungkasnya. (*)

Related posts