Apresiasi Nasabah, Bank Sebut Dadang Penabung Berduit

Tim Kuasa Hukum Dadang Suganda Terdakwa Dugaan Tipikor dan TPPU Proyek Pengadaan Lahan RTH Kota Bandung, saat persidangan Rabu (10/2/2021). (jabartoday/eddykoesman)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Upaya mempertahankan nasabah lewat produk bank, dimungkinkan selama ada kesepakatan yang tak melanggar aturan perbankan.

Begitupun yang dilakukan Bank Bukopin terhadap terdakwa Dadang Suganda, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari proyek pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH).

Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam sidang lanjutan Rabu (10/2/2021), di Pengadilan Tipikor Bandung, menghadirkan saksi karyawan Bank Bukopin dan nasabah.

Dari tiga orang saksi karyawan Bank Bukopin, penuntut umum KPK berusaha mengungkap aliran dana terdakwa Dadang Suganda, yang ditarik dari Bank BRI melalui mekanisme RTGS sebesar Rp 50 miliar.

Namun, aliran dana tersebut masuk secara sah, karena kata Fitria Astaloka, Funding Officer  Bank Bukopin, pihaknya menarik nasabah Dadang Suganda, melalui produk tabungan bank tak lain guna menghimpun dana yang menjadi target bank secara umum.

Berita Terkait

“Saya tidak tahu dan tidak ada hubungan dengan aliran sumber uang dari proyek RTH. Yang saya tahu Pak Haji Dadang, nasabah yang harus dipertahankan. Dia menyimpan uang ditabungannya dalam waktu lama. Itu menguntungkan bisnis perbankan,” ungkap Fitria, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua T Benny Eko Supriyadi., S.H.,M.H..

Kesaksian Fitria diperkuat rekan sejawatnya Tintin Gustini. Menurutnya, Dadang tercatat sebagai nasabah yang memiliki saldo tabungan lebih dari Rp 50 miliar, dengan stail penyimpanan dana yang lama.

“Uangnya nggak pernah kemana-mana. Susah ketemu pak Dadang orangnya sibuk. Mungkin karena banyak usahanya. Pokoknya nasabah ini orang yang bawa duit ke bank. Ini nasabah harus dipertahankan,” ujar Tintin.

Keberadaan Dadang Suganda sebagai nasabah dengan tabungan besar mendudukannya sebagai nasabah prioritas. Hal itu, dibenarkan karyawan Bank Bukopin lainya, Elsa Lisnawati yang bertugas sebagai teller.

“Saya tahu Pak Dadang Suganda hanya sebagai nasabah prioritas. Sebab, ada perlakuan khusus dari manajemen bank. Dan saya tahu dia hanya saat transaksi saja,” ucap Elsa.

Terkait pembukaan rekening baru atas nama Sandi Fadilah (Karyawan Matrial Bangunan milik Asep Rudi Saeful Rohman), Asep Saefudin (wiraswasta, saudara terdakwa), Ahmad Fauzi (karyawan swasta),Yudi Arisandi (wiraswasta), Riki Saripudin (karyawan swasta) dan Asep Soleh, ini hanya untuk memenuhi persyaratan pemecahan uang dalam produk bank Bukopin yang disebut “referral”.

”Tidak ada niat dari Dadang Suganda untuk menyamarkan kepemilikan hartanya. Murni ini bisnis bank dalam meraih nasabah terutama bidang marketing dalam pengembangan usaha bank,” sebut Kuasa Hukum Terdakwa Dadang Suganda, Efran Helmi Juni, usai sidang.

Sementara itu kuasa hukum Anwar Djamaludin, mengklarifikasi pengakuan Fitria Astaloka yang merasa tertekan sangat pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Menurut Anwar, tekanan yang dialami Fitria, seharusnya tidak terjadi. Apalagi sampai pemblokiran rekening gajinya.

“Penggeledahan rumah Fitria dan pemblokiran rekening gajinya tidak ada hubungannya dengan aliran dana tabungan terdakwa dari RTH. Dia (Fitria) hanya menjalankan tugasnya sebagai karyawan Bank Bukopin. Ini harus diluruskan,” tukas Anwar.

“Pemberian uang kepada Fitria dan Tintin dari Asep Rudi juga itu uang pribadi. Seharusnya tidak ada kewajiban mereka mengembalikan pada kas negara. Tak ada hubungannya uang pemberian dengan perkara Tipikor dan TPPU proyek RTH,” tegas Anwar.

Sidang kembali akan dilanjutkan Selasa (16/2/2021) mendatang, dengan menghadirkan para saksi yang sebelumnya diundang tidak hadir. Sementara itu, untuk sidang selanjutnya yang akan menghadirkan saksi ahli masih melihat perkembangan karena padatnya jadwal sidang. (*)

Related posts