Apindo Akan Gugat PLN

deddy widjayaJABARTODAY.COM – BANDUNG

Beberapa waktu lalu, pemerintah berencana untuk menaikkan tarif dasar listrik (TDL) yang tergolong tinggi. Untuk industri yang menggunakan maksimal 200 KVA kenaikannya 38 persen, yang terdiri atas tiga tahap, yaitu setiap tiga bulan. Sedangkan industri yang memanfaatkan listrik melebihi 200 KVA, kenaikannya 64 persen, juga berlangsung selama tiap tiga bulan.

Bagi dunia usaha, rencana itu memberatkan.  Pasalnya, kenaikan tersebut dapat menimbulkan multiplayer effect. “Kenaikan itu dapat memicu naiknya biaya operasional sekitar 10-15 persen. Akibatnya, harga jual naik. Jika harga naik, daya beli masyarakat melemah. Apabila daya beli masyarakat turun, produk tidak laku dan kalah bersaing oleh produk impor. Dampaknya, industri terancam gulung tikar. Jika demikian, tidak tertutup kemungkinan, terjadi pemutusan hubungan kerja karena industri tidak kuat lagi menanggung beban,” jelas Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat, Deddy Widjaja, Sabtu (31/5/2014).

Deddy menyayangkan kenaikan TDL juga tidak pernah diikuti adanya peningkatan pelayanan. Dia mencontohkan, tahun lalu, saat kenaikan TDL, PLN menjanjikan tidak adanya pemadaman listrik. Yang terjadi malah Jakarta dan sekitarnya terkena pemadaman bergilir.

Pihaknya pun, sambung Deddy, tidak paham jika memang terjadi kekurangan listrik, mengapa PT PLN tidak mendorong penghematan. Contohnya, sebut dia, melalui program Corporate Sosial Responsibility (CSR), PT PLN memberi subsidi lampu hemat energi atau kapasitor. “Hal itu dapat menekan penggunaan listrik,” katanya.

Dedy mengungkapkan, pihaknya sudah cukup sering mengajukan protes dan meminta penjelasan. Sayang, sesal dia, sejauh ini, pihaknya tidak memperoleh penjelasan mengenai alasan kenaikan TDL tersebut.

Melihat kondisi itu, Dedy menegaskan, pihaknya berencana mengajukan class action. Caranya, tutur dia, mengajukan penggugatan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan dengan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL)  2014. “Kami menilai dasar kenaikan TDL tahun ini tidak jelas. Tentunya, itu sangat merugikan dunia usaha,” ujarnya.

Pengajuan penggugatan itu, imbuh Dedy, berlangsung secara kolektif, Hingga kini, ungkap Dedy, pihaknya menunggu anggota-anggota DPD APINDO Jabar yang akan mengajukan penggugatan. Kemungkinan besar, tambah dia, proses pengurusan penggugatan itu baru bergulir akhir Mei tahun ini atau saat PT PLN menerbitkan rekening penagihan. “Secara legal, itu (penerbitan) dapat menjadi dasar kami mengajukan penggugatan,” tutup Dedy. (ADR)

Related posts