JABARTODAY.COM – BANDUNG
Meski bersenjata, malang nian nasib Saidar (30), ia habis dikeroyok massa usai gagal melakukan pencurian sepeda motor milik Fuji Gustian (25) di Jalan Rajawali Barat No 101, Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Rabu (29/1/2014).
Massa sendiri telah naik pitam dengan perbuatan yang dilakukan Saidar, tak mau kalah dirinya mengeluarkan senjata api dan menodongkan ke arah korban. Hanya saja, ketika akan ditembakkan, senjata berjenis revolver itu tidak meletus. Melihat hal tersebut, warga langsung menghakimi pelaku sambil berteriak ‘bakar saja malingnya’.
Saidar mengaku dalam beraksi dirinya berperan sebagai pemetik, sedangkan AR yang masih buron berperan sebagai joki dan juga penanda daerah yang kendaraannya akan diambil. “Targetnya adalah kendaraan yang terparkir didepan rumah tapi sepi,” ucap pria asal Lampung ini di Mapolsek Andir, Selasa (4/2/2014).
Dirinya menyebut, mendapat senjata rakitan revolver sendiri untuk menjaga diri bila dalam aksinya tertangkap dari temannya yang berada di Bengkulu. “Beli seharga dua juta rupiah. Lengkap (dengan peluru),” aku Saidar.
Di tempat sama, Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi mengatakan, Saidar merupakan pelaku kerap beraksi di wilayah Polrestabes Bandung dengan berbekal kunci astag serta senjata api. “Dari laporan sudah dua kali beraksi namun masih didalami. Pelaku menggunakan senjata api,” ujarnya yang didampingi Kepala Polsek Andir Komisaris Janter Nainggolan.
Modus tersangka, seperti disampaikan Kapolrestabes, dengan mengambil kendaraan yang terparkir menggunakan kunci astag. “Aksi terakhir kepergok dan acungkan senjata api ditembakan ke masyarakat namun tidak bunyi sebelum diamankan anggota,” urai Mashudi.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci astag, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat peluru aktif dan satu butir selongsong peluru, satu buah kunci palsu, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Akibat perbuatannya, Saidar yang kini mendekam terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 1 UU RI Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (VIL)