Ancam Industri Telekomunikasi, BRTI Surati KY

NONOT HARSONO. Komisioner BRTI (tekno.kompas)
NONOT HARSONO. Komisioner BRTI (tekno.kompas)

JABARTODAY.COM – JAKARTA

Menyusul Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus IM2 yang diduga penuh keganjilan, salah seorang Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono secara resmi menyurati Komisi Yudisial (KY), Rabu (17/7/2013).

Dalam rilis yang dikirim kepada Jabartoday.com, Nonot menegaskan bahwa substansi perkara dalam kasus IM2-Indosat adalah kekeliruan persepsi tentang maksud “menggunakan pita frekuensi radio”.

“Kasus tipikor ini muncul dari persepsi “IM2 menggunakan pita frekuensi”. Kejaksaan menerima dan meyakini laporan dari LSM, lalu Majelis Hakim mengesahkan persepsi yang keliru itu. Berdasar persepsi yang keliru ini Majelis Hakim memutus bahwa IM2 telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu tidak membayar BHP-frekuensi,” jelas Nonot.

Amar putusan hakim tipikor, tegas Nonot, hanya menyalin 100% keterangan JPU bahwa secara nyata tampak pada layar Spectrum Analyzer, modem-dongle pelanggan IM2 memancar pada pita frekuensi milik PT Indosat Tbk.

“Lalu disimpulkan berdasar wawasan sendiri, bahwa IM2 menggunakan pita frekuensi milik PT Indosat Tbk,” .

Nonot menilai majelis hakim mengabaikan penjelasan belasan saksi dan ahli bahwa hasil pengukuran di beberapa kota itu justru membuktikan bahwa pelanggan IM2 mengakses internet melalui jaringan seluler milik PT Indosat Tbk.

“Karena yang dipakai adalah SIM-card milik Indosat, maka TENTU SAJA sinyal radio dari pelanggan IM2 menempati pita frekuensi Indosat. Inilah yang dimaksud oleh UU 36 tahun 1999 dengan “Penyelenggara Jasa menggunakan Jaringan milik Penyelenggara Jaringan” dan tidak perlu membayar BHP-frekuensi,” tegasnya (Fahrus Zaman Fadhly).

 

Related posts