JABARTODAY.COM – BANDUNG
Alasan Walikota Bandung Dada Rosada batal menjadi saksi dalam persidangan perkara Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung, karena menghadiri acara eksibisi yang bertajuk “Joint Operation Conference”, di Jakarta Convention Centre, Selasa (28/8). Berita ini sekaligus mengklarifikasi informasi sebelumnya, bahwa Dada menghadiri acara yang diadakan oleh Menteri Perekonomian Hatta Rajasa.
Absennya Dada diperkuat oleh surat dari Kanwil Kementerian Hukum dan Ham bernomor 190/1872-BagHUK-HAM/ tentang tugas kedinasan yang membuat sang walikota tidak dapat hadir memberikan keterangan bagi para terdakwa bansos. Surat tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum kepada majelis hakim yang diketuai oleh Setiabudi Tedjocahyono, di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Bandung.
Kegiatan yang didatangi oleh Dada tersebut adalah tindak lanjut dari penandatanganan Mou pada 24 Mei 2012 mengenai pembangunan dan pengembangan penyediaan infrastruktur dan sarana pendukung untuk MRT Kota Bandung, dengan pengembang proyek itu.
Jaksa Penuntut Umum sendiri akan menghadirkan Wakil Walikota Bandung Ayi Vivananda sebagai saksi, bila Dada tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi. JPU akan meminta pendapat saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang perkara tersebut. Sedangkan penasehat hukum akan menghadirkan saksi dari Bank Jawa Barat dan Banten mengenai aliran dana bansos, pada sidang selanjutnya.
Sidang sendiri hanya berlangsung sebentar karena JPU hanya memanggil satu saksi, yaitu sang walikota. Karena proses persidangan, khususnya bagi 5 terdakwa bansos, sudah akan memasuki akhir. Kelimanya adalah Firman Himawan, Lutfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, serta Rochman. (AVILA DWIPUTRA)