Akibat Salah Kelola, Ini Nasib BPR Mega Karsa

Sarwono, Kepala OJK Regional 2 Jabar.
(jabartoday.com/erwin adriansyah)

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Mengelola perbankan bukanlah pekerjaan mudah. Pasalnya, sebuah perbankan, baik umum (konvensional dan syariah) maupun berupa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) harus memenuhi sejumlah ketentuan. Apabila terjadi kesalahan pengelolaan yang berakibat pada buruknya kondisi keuangan perbankan itu, sangat mungkin, mengalami pencabutan izin usaha.

Seperti yang dialami PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mega Karsa Mandiri. Lembaga keuangan yang berlokasi di Jalan Cinere Raya Blok M Nomor 43 Depok itu harus menyudahi operasionalnya. “Sejak 1 Maret 2018, perbankan itu berstatus Dalam Pengawasan Khusus. Itu karena Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 0 persen” tandas Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jabar, Sarwono, Selasa (5/6).

Sarwono meneruskan, kondisi perbankan itu, asset-nya Rp 8 miliar, dana pihak ketiga (DPK) sejumlah Rp 5 miliar, Non-Performing Finance (NPF) sebesar 45 persen, dan Capital Adequated Ratio (CAR) atau Rasio Ketercukupan Modal yang di bawah ketentuan, yaitu 17,08 persen. Sebenarnya, ungkap Sarwono, pihaknya memberi kesempatan kepada perbankan itu untuk melakukan upaya-upaya penyehatan. Namun, hingga batas akhir, tegasnya, PT BPR Mega Karsa Mandiri gagal melakukannya.

“Karenanya, berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-104/D.03/2018 tanggal 3 Juni 2018, mulai 5 Juni 2018, izin usaha Pt BPR Mega Karda Mandiri kami cabut,” tegas Sarwono.

Sebetulnya, beber Sarwono, ada beberapa investor yang meminati BPR itu. Akan tetapi, sambungnya, hingga batas akhir, tidak ada satu pun investor yang merealisasikan investasinya pada BPR itu.

Menurutnya, pencabutan izin BPR tersebut lebih karena kelemahan sistem manajemen. BPR itu pun, ujarnya, kurang memperhatikan prinsip kehati-hatian. “Akibatnya fatal. NPL nya sangat tinggi. Nilai kredit macetnyaencapai Rp 2,2 miliar,” sebut Sarwono. (win)

Related posts