Ahli Waris Ajukan Penghapusan Aset ke Ditjen Kekayaan Negara

Kuasa hukum ahli waris pemilik lahan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat,  mengajukan penghapusan aset daerah ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Jakarta. 

“Alhamdulillah, pengajuan kami dalam proses. Kemarin ada kekurangan syarat, yaitu putusan PK yang belum dilegalisir dan hari ini kita antarkan ke Kantor Dirjen Kekayaan Negara. Mudah-mudahan aset tersebut di hapus hari ini,” ungkap kuasa hukum ahli waris, M Ijudin Rahmat, di Bandung, Kamis (1/11).

Dikatakan Ijudin, kekurangan salah satu berkas tersebut adalah surat PK no 444/PK/Pdt/1993 serta penetapan dan berita acara eksekusi yang telah dilaksanakan 2 Juni 2016.

Dengan dikabulkannya permohonan penghapusan aset, sesuai dengan pasal 441 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang penghapusan aset daerah dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum, semakin memperkuat legalitas kepemilikan ahli waris terhadap lahan dan bangunan kantor DKPP Jawa Barat.

“Insya Allah, dengan keluarnya penetapan penghapusan aset daerah ini menambah legalitas  kepemilikan ahli waris atas lahan dan gedung DKPP. Hari ini, kami memenuhi panggilan dari pihak Ditjen Kekayaan Negara,” ungkapnya.

Sementara itu, petugas Dirjen Kekayaan Negara menyatakan pengajuan permohonan penghapusan aset lahan dan bangunan DKPP Jabar diterima pada 8 Oktober 2018. 

“Ada kekurangan persyaratan putusan PK dan berita acara eksekusi yang belum dilegalisir,” ungkap Trijoko, petugas di Ditjen Kekayaan Negara.

Dirinya menerangkan, proses sesuai dengan prosedur, Permen no 38 tahun 2008. “Jika persyaratan sudah lengkap, karena  itu berkaitan dengan aset mendagri sesuai dengan PMK yang mengatur tentang itu maka hari ini Kamis (1/11/2018),  kita rekomendasikan ke mendagri terkait permohonan tersebut,” pungkasnya. (*)

Related posts