Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat menduga adanya pelanggaran Pemilu dalam kampanye yang dilakukan Partai Demokrat. Maka itu, Rabu (2/4/2014), Bawaslu memanggil perwakilan PD untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Menurut Koordinator Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia, dalam kampanye yang dilakukan di Lapangan Tegalega, Minggu (30/3/2014), yang dihadiri Susilo Bambang Yudhoyono, ada pembagian bola sepak kepada masyarakat. “Pemberian bola sepak itu tidak boleh. Karena di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang termasuk bahan kampanye itu, stiker, pulpen, topi, payung, kalender,” ujarnya di Kantor Bawaslu Jabar.
Ia menerangkan, dalam kampanye itu, pembagian bola dilakukan dengan cara dilempar maupun diberikan langsung ke para simpatisan yang hadir. Yusuf menyatakan, pemberian bola dikategorikan politik uang secara tidak langsung.
Yusuf menegaskan, SBY pun dapat terkena sanksi, karena posisinya sebagai juru kampanye partai berlambang Mercy tersebut. Termasuk juga sang anak, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas maupun Dahlan Iskan, peserta konvensi Calon Presiden Partai Demokrat.
“Kita akan melakukan kajian, kalau memang perlu pendalaman. Keterangan yang diberikan tadi berasal dari panitia penyelenggara tingkat nasional bukan dari tingkat provinsi,” tukas Yusuf.
Ia menekankan, temuan yang dilakukan pihaknya berbeda polanya dengan laporan masyarakat. Bawaslu mempunyai waktu 7 hari untuk mengklarifikasi. “Ini merupakan penemuan, foto, video, dan barang bukti bolanya pun ada,” imbuh Yusuf.
Disampaikan Yusuf, bila terbukti, Demokrat dapat dikenakan Pasal 86 dan 301 UU No 8/ 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dengan sanksi pidana 2 tahun serta denda Rp 24 juta. “Ini masih dugaan, baru klarifikasi. Masih rentan penelusuran setelah penemuan,” tandasnya. (VIL)