Bupati Garut Aceng HM Fikri belum bisa menerima keputusan Mahkamah Agung yang menerima permohonan pemakzulan dirinya terkait nikah siri. Aceng tidak merasa bersalah menikahi Fany Oktora (18) yang diceraikannya empat hari kemudian.
“Prinsipnya saya dalam konteks persoalan yang selama ini berkembang, bahwa saya melakukan syariat agama Islam yang saya yakini, itu dijamin dan ada dalam Al-Quran,” kata Aceng di Hotel Panghegar, Kamis (24/1) malam.
Oleh karenanya, atas putusan DPRD Kabupaten Garut dan MA yang mengabulkan permohonan pemakzulan, dengan tegas dirinya menyatakan keberatan. Sebab yang dilakukan saat menikahi Fany bukanlah atas nama Bupati dan tidak ada yang dirugikan.
“Artinya yang menjadi keputusan DPRD dan MA saya masih belum bisa terima. Saya lakukan syariat Islam yang saya yakini,” kilahnya.
Dia mengaku kecewa dengan keputusan yang ada tanpa memberikan surat pembelaan. Padahal seusai memutus dirinya untuk mundur, MA harusnya melayangkan surat keberatan. Dia menilai MA diskriminatif.
“MA harusnya mengirimkan surat pembelaan. Katanya dari sekretariat MA sudah dikirim, tapi ga ada,” keluhnya.
Menurutnya, putusan MA ini sarat muatan politis. Maka itu, dirinya akan melakukan pembelaan dan memperjuangkan haknya. (AVILA DWIPUTRA)