Grasi Presiden Atas Gembong Narkoba Atas Dasar Kemanusiaan

JABARTODAY.COM – JAKARTA

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat menegaskan bahwa pemberian grasi kepada terpidana dalam kasus narkoba, Deni Setia Maharwan alias Rapi Muhammad Majid dilakukan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.

Menurut Julian, sesuai kewenangan yang ada dalam Undang-Undang Dasar 1945, Kepala Negara mengabulkan permohonan grasi dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung serta jajaran kementerian bidang politik, hukum dan keamanan.

“Presiden sebelum memberikan grasi juga telah mempertimbangkan HAM dan sisi konstitusional beliau berdasarkan kewenangan Presiden dalam undang-undang dasar,” katanya.

Selain itu, lanjut Julian,  Presiden  juga mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan bahwa perubahan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup itu bukan berarti kepada yang terhukum bebas. “Hukuman seumur hidup bukan berarti yang bersangkutan bebas,” cetusnya.

Ia menjelaskan  bahwa pertimbangan pemberian grasi kepada terpidana mati juga berkaitan dengan unsur kemanusiaan, termasuk diantaranya bahwa yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya dan mengaku bersalah. [far]

Related posts