6 Kali Molor, 7 Terdakwa Bansos Akhirnya Dintuntut

Tujuh terdakwa dugaan korupsi dana bansos mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Senin (5/11).

JABARTODAY.COM – BANDUNG

 

Sidang tuntutan perkara dana bantuan sosial (Bansos) akhirnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (5/11), setelah mengalami penundaan hingga enam kali. Tujuh terdakwa mendengarkan tuntutan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dipimpin Apriliani Purba.

 

Menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 KUHP dan menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

 

Hukuman tiga tahun penjara itu hanya berlaku bagi keenam terdakwa, yaitu Yanos Septadi, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Uus Ruslan, Ahmad Mulyana, dan Havid Kurnia. Sedangkan Rohman dituntut paling berat, yaitu empat tahun penjara. Selain hal tersebut, mereka diharuskan membayar uang pengganti sekitar Rp 1,4 miliar,  subsider dua tahun penjara.

 

Atas tuntutan tersebut, ketujuh terdakwa akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan, baik dari dirinya sendiri maupun kuasa hukum masing-masing, pada sidang selanjutnya, Senin (12/11).

 

Menanggapi tuntutan berbeda dari enam terdakwa lainnya, kuasa hukum Rohman, Erdi D. Soemantri, menyatakan ada muatan politis dari tuntutan jaksa terhadap kliennya. “Ada kepentingan politik dari pihak-pihak tertentu. Mengapa yang jadi korban klien saya?” ujarnya heran.

 

Ia mempertanyakan pasal yang dikenakan pada kliennya, karena Pasal 2 UU No 31/1999 tidak terbukti karena tidak menguntungkan pihak mana pun, termasuk wali kota juga sekretaris daerah. Namun, dalam dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 terbukti, yang isinya tidak jauh berbeda dengan Pasal 2. “Kalau mau bermanuver politik silakan. Tapi, jangan di sini (pengadilan)  karena disini tempat mencari keadilan,” kecamnya.

 

Sedangkan, koordinator tim Advokasi Pemerintah Kota Bandung, Winarno Jati, mengaku kaget dengan tuntutan tersebut. Karena, yang dituduhkan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Jaksa dalam menuntut, tidak berdasarkan fakta persidangan selama ini,” imbuhnya.

 

Kasus dana bansos yang terjadi tahun 2009-2010 ini diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp 68 miliar (versi Kejati Jabar), sedangkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jabar menyebutkan Rp 9,8 miliar. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts