Adanya pemberlakuan pembatasan penjualan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar belum lama ini, juga mulai berlaku di Kota Bandung. Beberapa waktu lalu, PT Pertamina menetapkan sebanyak 74 titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kembang, yang jumlah totalnya 90 titik, tidak boleh memperjualbelikan solar subsidi pada waktu malam. Namun, yang terkini, lembaga BUMN itu merevisi pelarangan tersebut menjadi 5 unit SPBU.
“Total SPBU di wilayah Jakarta-Jawa Barat-Banten, terdapat 1.400 SPBU. Sebanyak 70 SPBU kami batasi penjualan solar subsidinya,” ujar Manager External Relation Fuel Retail Marketing Region III PT Pertamina, Mila Suciani, Selasa (5/8/2014).
Mila menjelaskan, pengurangan jumlah SPBU yang tidak boleh memperjualbelikan solar subsidi menjadi hanya 5 SPBU tersebut adalah untuk meminimalisir terjadinya efek ekonomi. Pembatasan tersebut, sambungnya, berlaku sejak regulasi tersebut berlaku atau Senin (4/8/2014) malam.
Pembatasan itu, lanjutnya, berlaku pada klaster-klaster tertentu. Utamanya, pada jalur-jalur atau ruas jalan industri. Kemudian, tambahnya, areal perkebunan dan pertambangan, termasuk titik-titik yang rawan penyelewengan.
Ekonom Universitas Pasundan Acuviarta Kartabi berpendapat, kendati PT Pertamina mengurangi jumlah SPBU yang tidak boleh memperjualbelikan solar subsidi, hal itu terlanjur meresahkan masyarakat, termasuk dunia usaha.
Menurutnya, efek pembatasan tersebut lebih banyak negatif daripada positif. Pasalnya, jelas Acu, sapaan akrabnya, tujuan dan target pembatasan tidak lain untuk menekan konsumsi sehingga target subsidi APBN 2014 tidak jebol. Dia berpandangan, apabila tujuannya menekan konsumsi, justru dapat menimbulkan keresahan dan dampak ekonomi karena kebutuhan konsumen tetap normal, bahkan dapat meningkat.
Acu mengatakan, hal yang perlu jika tujuannya menekan subsidi, adalah menyesuaikan harga. Akan tetapi, tukasnya, berlangsung bertahap. Selain itu, kata dia, juga harus diimbangi oleh pembangunan infrastruktur transportasi publik sebagai alternatif. “Juga tentukan kriteria orang mampu agar wajib menggunakan BBM non-subsidi,” sahut Acu. (ADR)