Bahasa Sunda Diwajibkan di Hari Rabu

JABARTODAY.COM.:BANDUNG-Masyarakat Sunda kini boleh berlega hati. Pasalnya, bahasa Sunda akan diwajibkan untuk digunakan setiap hari Rabu bagi masyarakat Kota Bandung. Hal itu ditetapkan lewat  Peraturan Daerah (Perda) Penggunaan, Pemeliharaan, dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Sunda.

Walikota Bandung Dada Rosada menilai Perda tersebut merupakan bentuk kepedulian Dewan yang terhormat terhadap kelestarian budaya Sunda. Terutama untuk mengantisipasi melemahnya penggunaan, pemeliharaan, dan pengembangan bahasa ibu.

“Saya menyambut baik  Perda ini, ini langkahg yang bagus sekaligus strategi untuk mempertahankan budaya Sunda yang kini mulai dilupakan masyarakatnya sendeiri,” jelas Dada, Senin (28/5) kepada wartawan.

Dada menegaskan, masyarakat Kota Bandung harus siap melaksanakan Perda tersebut. Tujuannya sangat bagus sebagai upaya memelihara dan melestarikan nilai-nilai luhur budaya Sunda dalam kehidupan sosial. Selain itu, untuk  menguatkan jatidiri masyarakat Kota Bandung yang santun, ramah, dan bermartabat.

“Oleh karena itu  bahasa Sunda wajib digunakan setiap Rabu di lingkungan masyarakat, pendidikan formal dan nonformal. Juga di lingkungan Pemkot Bandung, termasuk lingkungan Dewan, agar dapat menumbuhkembangkan penggunaan bahasa Sunda di setiap ruang dan kesempatan,” tutur Dada.

Sementara itu pemilihan hari Rabu, menurut Anggota Pansus 3 Tatang Suratis tidak ada filosofi khusus. “Kami pilih Rabu bukan karena spritual atau petunjuk dukun ya,. Ini hanya untuk efektifitas saja. Rabu kan berada di tengah-tengah hari kerja Senin hingga Jumat. Kalau istilah Sunda sih siger tengah,” jelasnya. [fah]

Related posts