JABARTODAY.COM – BANDUNG Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap 1 resmi diluncurkan pada Selasa (23/3/2021). Dalam peluncuran tahap 1 ini, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai hari ini.
”Polda Jawa Barat ada 12 lokasi dengan 21 titik. 12 titik sementara di Kota Bandung, untuk pengembangan lebih lanjut, mudah-mudahan di Cirebon,” ujar Kepala Polda Jabar Irjen Ahmad Dofiri, usai mengikuti peresmian ETLE secara virtual oleh Kapolri, di Markas Polda Jabar, hari ini.
12 titik tersebut tersebar di beberapa wilayah Kota Bandung, yakni simpang Pasteur, simpang Dago-Cikapayang, simpang Surapati-Pahlawan, simpang Ahmad Yani-Riau, simpang Pelajar Pejuang-Turangga, simpang Asia Afrika-Otista, Simpang Lima-Kosambi, simpang Pasirkoja-Soekarno Hatta, simpang Buah Batu-Soekarno Hatta, simpang Kircon-Bypass, simpang Gedebage, dan Cibiru.
Dofiri mengemukakan, tidak saja pelanggar lalu lintas, tetapi bentuk pelanggaran lainnya dapat termonitor oleh ETLE ini. Sistem ini guna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.
“Ada kamera dan kemudian masuk ke dalam server, yang saat itu juga dapat terseleksi pelanggarnya,” terangnya.
ETLE atau tilang elektronik ini, lanjut Dofiri, sebenarnya sudah bisa dilaksanakan. Pada saatnya dan perlahan-lahan masyarakat akan mengetahui. Karena selama ini tilang dilakukan harus menghadirkan petugas langsung berinteraksi dengan masyarakat.
“Tetapi dengan ETLE, mereka akan sadar betul, bahwa suatu saat akan mendapatkan surat tilang yang dikirim ke alamat atau juga notifikasi jika handphone-nya sudah terdaftar,” jelasnya.
Dengan ETLE, menurut Dofiri, foto kendaraan, nomor polisi, dan foto pelanggar bersangkutan bisa terlihat. Sosialisasi ETLE akan terus dilakukan. Dofiri meminta masyarakat harus tertib berlalulintas, karena teknologi kepolisian sudah semakin canggih.
“Sosialisasi akan terus kita lakukan. Yang terpenting adalah masyarakat harus tertib berlalu lintas, karena dengan adanya ETLE ini, yang bersangkutan tidak bisa mengelak bila melakukan pelanggaran, seperti tidak gunakan helm, tidak pakai sabuk pengaman ataupun menggunakan handphone saat berkendara,” pungkas mantan Kapolda Banten. (*)