
JABARTODAY.COM – BANDUNG Pelaku penganiayaan anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus), Prajurit Satu Galang, yakni Marsel Gerald Akbar, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim, karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Dalam persidangan di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (17/12), majelis hakim yang dipimpin Kartim Haeruddin menilai terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. “Mengadili terdakwa dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, karena terbukti melanggar tindak pidana sebagaimana di atas,” ucap Kartim, dalam amar putusannya.
Hal yang memberatkan, menurut majelis, terdakwa melakukan perbuatan yang sadis, yang menjadi korban adalah aparatur negara, dalam hal ini anggota TNI Angkatan Darat. Sementara, yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa Marsel merupakan satu dari sekitar 20 orang pelaku pengeroyokan yang berujung dengan penusukan Pratu Galang. Hakim juga menuturkan kronologis insiden yang terjadi pada Minggu (5/6) pukul 02.40, di Jalan Sudirman oleh sekelompok orang yang merupakan anggota geng bermotor inisial B.
“Terdakwa Marsel bersama Ridwan, Eki, Eri (masing-masing berkas terpisah), serta Rius, Arjun, Cempreng, Gelung, Endog, Gepeng, Kentung (DPO), dan anggota lainnya dengan total sekitar 20 orang tengah mencari anggota kelompok G dengan cara berkonvoi menggunakan sepeda motor,” tutur hakim.
Di bundaran Jalan Sudirman, perbatasan Kota Bandung dan Kota Cimahi, mereka disalip korban dan hampir menyerempet salah satu kendaraan kelompoknya. Merasa diserang, korban dikejar dan dipepet yang kemudian dihentikan terdakwa Marsel. Namun, korban lakukan perlawanan yang berujung dengan pengeroyokan. Kemudian, Marsel berkali–kali melayangkan pukulan ke arah dada dan muka korban dengan tangan kosong bersama beberapa pelaku lainnya, dan menusukkan senjata tajam hingga korban mengalami luka parah sebelum meregang nyawa. “Eri (terdakwa lain) menusuk dua kali pada punggung korban. Eki menusuk ke bagian perut. Gepeng, Cempreng, Kentung, Gelung, serta pelaku lainnya memukul menendang dan menusukkan senjata tajam kepada korban,” paparnya.
Usai korban terjatuh tak berdaya, para pelaku meninggalkannya begitu saja. Akibat perbuatan tersebut, Galang mengalami empat luka robek di sekitar punggung dan luka lecet serta lebam di daerah dahi dan pelipis, sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Dustira Cimahi.
Meski lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa, terdakwa memilih mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Sementara, jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir sebelum memutuskan upaya selanjutnya. “Kita akan lihat dulu putusan lengkapnya, sebelum menentukan langkah selanjutnya,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung Agus Khausal Alam.
Usai sidang, terdakwa langsung digiring menuju Rutan Kebonwaru Bandung dengan menggunakan mobil baracuda. Persidangan juga dijaga ketat oleh beberapa polisi bersenjata lengkap. (vil)