Kejari-Uniku Bersinergi Membangun Zona Integritas

Rektor UNIKU dan Kepala Kejaksaan negeri serta jajarannya berpose bersama usai penandatanganan MoU, Rabu, 23 Januari 2019)

JABARTODAY.COM-KUNINGAN. Sinergi perguruan tinggi dengan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan dalam rangka pembangunan zona integritas di suatu wilayah. Karena itu, Kejaksaan Negeri Kuningan dengan Universitas Kuningan menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) tentang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di kampus Uniku, Jalan Cut Nyak Dien 36 A Kuningan, Rabu (23/1/2019)

“Kami bersinergi dengan Uniku untuk membangun zona integritas di Kabupaten Kuningan. Ketika praktisi dan akademisi di bidang hukum bersinergi, tentu akan menghasilkan sinergi yang bagus dalam upaya kita membangun zona integritas. Kami juga terbuka menerima saran dari masyarakat agar Kejaksaan bisa lebih baik,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Adhyaksa Darma Yuliano, SH., MH. kepada wartawan  usai penandatanganan MoU dengan Uniku.

Adhyaksa berharap kalangan akademisi juga bisa membantu penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri dengan mempersiapkan tenaga-tenaga ahli di kalangan akademisi sehingga penegakan hukum yang kita lakukan bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Kuningan.

“Perjanjian ini akan ditindaklanjuti dengan program-program kegiatan kongkrit termasuk kegiatan pengabdian masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum,” ujarnya.

Pihaknya berharap upaya penegakan dan penerangan hukum bisa dilakukan dengan keterlibatan Universitas Kuningan. “Program-program penegakan dan penerangan hukum dari Universitas Kuningan bisa kita maksimalkan dan pada ujungnya ingin mencerdaskan dan membangun pembangunan hukum di kabupaten Kuningan yang akan lebih baik,” tuturnya.

Rektor Uniku, Dr. H. Dikdik Harjadi, M.Si. mengungkapkan, kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kuningan ini akan memperkokoh eksistensi dan peran Fakultas Hukum Uniku. Pihaknya berharap, kerjasama ini akan memberi ruang yang bagus bagi para akademisi Uniku untuk mengambil peran dalam penguatan zona integritas di wilayah Kuningan. Terlebih lagi, Fakultas Hukum Uniku memiliki Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Membangun zona integritas dan kesadaran hukum menjadi tanggung jawab bersama. Saya berharap para akademisi di Fakultas Hukum Uniku mengambil kesempatan baik ini dengan mengoptimalkan seluruh potensi kepakarannya dalam upaya pembangunan bidang hukum khususnya di Kabupaten Kuningan. Rekan-rekan di Fakultas Hukum bisa mengoptimalkan keberadaan PKBH,” jelas Dikdik.

Dikdik menambahkan, selain para akademisi, para mahasiswa Fakultas Hukum bisa dilibatkan dalam kegiatan magang di Kejaksaan Negeri Kuningan sehingga ilmu yang didapat saat kuliah bisa diterapkan di dunia hukum. “MoU ini akan ditindaklanjuti dengan berbagai program pembangunan hukum di wilayah. Mahasiswa pun bisa dilibatkan dalam aktifitas magang di Kejari,” ujarnya. (ruz)

Related posts