Keseriusan dalam Menindak Pencemar Lingkungan

akbp arief budiman_editedAKBP Arief Budiman, SIK.

Perwira Sespimen Angkatan 55 Tahun 2015
Wilayah Kecamatan Rancaekek dikenal sebagai kawasan industri di wilayah Kabupaten Bandung. Kecamatan ini juga berbatasan dengan Kabupaten Sumedang yang juga memiliki kawasan industri yang cukup luas. Dengan banyaknya wilayah industri di kedua kabupaten tersebut, tentu berdampak pada kondisi lingkungan di wilayah tersebut. Penyebabnya adalah pencemaran sungai yang diduga dilakukan oleh kalangan industri. Modus pencemaran sungai yang paling banyak dilakukan adalah membuang limbang pabrik langsung ke sungai tanpa melalui instalasi pengolahan terlebih dulu.
Tingginya tingkat pencemaran di wilayah tersebut sering kali menimbulkan persoalan dengan masyarakat setempat, khususnya kalangan petani yang lahannya tercemar limbah industri. Menurut data Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sedikitnya ada sekitar 1.000 hektar lahan sawah di wilayah tersebut tercemar limbah industri. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah, baik pusat maupun daerah sering kali melakukan berbagai langkah penegakkan hukum. Hanya saja upaya tersebut tak bisa menghentikan pencemaran air sungai.
Selain kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung juga memiliki wilayah industri yang cukup padat, antara lain di Kecamatan Dayeuhkolot, Majalaya, Banjaran,  Soreang, dan sejumlah kemacetan lainnya. Seperti halnya di kawasan Rancaekek, industri di wilayah ini juga banyak yang membuang limbah pabrik ke Sungai Citarum. Sungai  ini merupakan sungai terpanjang di wilayah Provinsi Jawa Barat. Sungai yang memiliki hulu di Gunung Wayang, Kabupaten Bandung dan berhilir di Pantai Utara Karawang,  Jawa Barat ini memiliki panjang 270 kilometer. Dengan rentang yang cukup panjang dan melintasi sejumlah wilayah, sungai ini pun menjadi ‘tempat’ pembuangan berbagai limbah, baik industri maupun rumah tangga. Tak heran apabila kondisi sungai tersebut kini sangat memprihatinkan. Bila melihat warna airnya yang keruh kehitaman, tentu sudah bisa dipastikan bahwa air sungai tersebut tercemari berbagai limbah industri dan rumah tangga. Pencemaran parah yang terjadi di sungai ini menempatkan Citarum sebagai salah satu sungai terkotor di dunia.
Sedikitnya ada sebanyak 80 ribu industri dari berbagai sektor yang memadati daerah aliran sungai (DAS) Citarum. Dengan kondisi ini sangat memungkinkan industri tersebut membuang limbah ke sungai tersebut tanpa diolah terlebih dulu.  Berbagai langkah telah dilakukan baik oleh pemerintah daerah maupun pusat untuk menyelamatkan kondisi sungai tersebut. Namun kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah tersebut seolah tak kelihatan hasilnya. Buktinya pencemaran sungai masih tetap terjadi. Sementara sanksi bagi para pelanggar (pencemar) tak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang dialaminya. Ekosisten sungai yang dulu pernah menjadi daerah paling nyaman bagi berbagai ikan sudah tidak ada lagi. Yang terlihat kini adalah air sungai yang berwarna kehitaman dengan bau yang menyengat.
Sanksi pidana merupakan aspek tindakan hukum yang terakhir. Keseriusan dalam menindak mutlak dilakukan. Sanksi pidana diberikan terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan, mempunyai fungsi untuk mendidik perusahaan sehubungan dengan perbuatan yang dilakukan, terutama ditujukan terhadap perlindungan kepentingan umum yang dijaga oleh ketentuan hukum yang dilanggar tersebut. Selain itu fungsinya juga untuk mencegah atau menghalangi pelaku pontensial agar tidak melakukan perilaku yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup.
Untuk bisa menjatuhkan pidana untuk kasus lingkungan pada perusahaan maka juga berlaku peraturan-peraturan seperti kasus pidana lainnya yaitu asas legalitas maksudnya harus berdasarkan hukum yang ada pada saat perbuatan itu dilakukan dan harus terbukti kesalahannya. Ketentuan pidana tercantum dalam BAB XV UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terdiri dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120. Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan  Hidup. Sanksi hukum ini bisa menjerat pelanggar dari perorangan maupun badan hukum atau perusahaan.
Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh atas nama badan usaha atau  perusahaan maka tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut (Pasal 116 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah pidana penjara dan denda. Selain itu ada pidana tambahan atau tindakan tata tertib terhadap badan usaha Pasal 119 UU No.32 Tahun 2009. []

Related posts