Di Era Jokowi, Ketatanegaraan Indonesia Mengalami Kemunduran

Abdurrachman Satrio, Peneliti Muda pada Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung sedang membawakan makalah berjudul “Constitutional Retrogression in Indonesia under President Widodo’s Government”, pada Selasa, 29 Januari 2019 di Bandung (istimewa)

JABARTODAY.COM-BANDUNG. Di Era pemerintahan Presiden Joko Widodo, ketatanegaraan di Indonesia telah mengalami kemunduran (retrograsi). Penyebab utamanya adalah pemanfaatan mekanisme hukum oleh rezim dan ditandai dengan tidak hadirnya tiga indikator penting yakni sistem pemilu yang demokratis, hak menyatakan pendapat dan berserikat serta independensi dari institusi-institusi hukum.

Demikian dipaparkan Abdurrachman Satrio, Peneliti Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dalam diskusi yang digelar di Gedung Sri Soemantri FH UNPAD, Bandung, Jalan Imam Bonjol 21, Selasa (29/1/2019). Kesimpulan diskusi tersebut didasarkan pada riset yang dilakukan oleh Abdurrachman Satrio, yang baru saja dipublikasikan pada jurnal Constitutional Review dengan tajuk “Constitutional Retrogression in Indonesia under President Joko Widodo’s Government: What Can the Constitutional Court Do?”

“Bila sistem pemilu yang demokratis, hak menyatakan pendapat dan berserikat, serta independensi dari institusi-institusi hukum tidak ada, maka bisa  disimpulkan praktik ketatanegaraan Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Jokowi mengalami kemunduran,” papar Rio.

Rio mengungkapkan, sebelum mengambil kesimpulan telah terjadi kemunduran ketatanegaraan, ia mencermati terlebih dahulu apakah terjadi penurunan kualitas demokrasi dengan menguji tindakan-tindakan penguasa memanfaatkan mekanisme hukum bertentangan atau tidaknya dengan tiga indikator yang menurut Aziz Huq dan Tom Ginsburg, dua professor dari Chicago, harus ada dalam negara demokrasi.

Akibatnya, jelas Rio, terdapat pelemahan secara sistematis terhadap ketiga indikator yang harus ada dalam suatu negara demokrasi. “Pertama, pelemahan terhadap sistem pemilu yang demokratis telah terjadi dengan adanya penetapan UU Pemilu yang memberlakukan presidential threshold 20%, yang mempersulit kesempatan bagi lawan-lawan politik Jokowi untuk maju dalam pilpres 2019,” ujar Rio yang cucu begawan hukum tata negara Prof Sri Soemantri ini.

Kedua, jelas Rio, indikator pembungkaman hak menyatakan pendapat dan berserikat juga terjadi misalnya melalui tindakan pemerintah Jokowi merepresi kampanye #2019GantiPresiden dengan menggunakan aparat keamanan, serta mengundangkan Perpu Ormas yang substansinya membuat pemerintah dapat dengan mudah membubarkan suatu ormas.

“Ketiga, terdapat bukti pemerintahan Jokowi mencoba melemahkan independensi institusi-institusi hukum, misalnya dengan mengangkat Jaksa Agung yang merupakan anggota partai politik pendukungnya,” tuturnya.

Fenomena kemunduran ketatanegaraan tersebut ternyata juga banyak terjadi di beberapa negara lain. Seperti yang dilakukan di Filipina oleh Presiden Rodrigo Duterte, Rusia oleh Presiden Vladimir Putin, Hungaria oleh pemerintahan Viktor Orban, serta Turki oleh Presiden Erdogan-nya. Atas dasar hal tersebut, Rio berpendapat, kekuasaan kehakiman khususnya Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya dapat mengambil tindakan untuk “mengerem” kemunduran ketatanegaraan tersebut.

“Mengingat saat ini mereka sedang dalam proses untuk memutus salah satu tindakan pemerintahan Jokowi yang melemahkan demokrasi, yakni menguji Perpu Ormas. Hanya saja,  bila peran MK tidak cukup dalam mengerem kemunduran ketatanegaraan tersebut, dukungan publik sangat mempengaruhi kesuksesan MK mengerem tindakan-tindakan pemerintahan Jokowi dalam melemahkan demokrasi,” ujarnya.

Dalam diskusi yang dihadiri oleh berbagai kalangan seperti akademisi, dosen, mahasiswa, dan alumni Unpad tersebut muncul masukan agar kemunduran ketatanegaraan dapat dicegah dengan membudayakan sikap ketatanegaraan yang mencerminkan pemahaman dan penghormatan terhadap prinsip ketatanegaraan seperti pembatasan kekuasaan dan penghormatan terhadap HAM. (MS/ruz)

Related posts