KPK Akan Sidangkan Penyuap Bupati Batubara

Juru bicara KPK Febri Diansyah akan segera menyidangkan kasus penyuapan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain

JABARTODAY.COM –  Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan segera menyidangkan kasus penyuapan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain setelah proses penyerahan barang bukti diterima.

“Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017 atas nama MAS (Maringan Situmorang) dan SAZ (Syaiful Azhar),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (9/11).

Menurut Febri, sidang atas kedua tersangka ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Untuk kebutuhan sidang tersebut, keduanya dipindahkan dari rutan KPK ke Lapas kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

“Kedua tahanan dipindahkan penahanannya mulai hari ini untuk dititipkan di Lapas Klas 1 Tanjung Gusta Medan,” ucap Febri.

Febri menjelaskan selama ini  penyidik sudah memeriksa 55 orang saksi untuk dua  tersangka penyuap tersebut. Mulai dari unsur advokat, PNS Pemkab Batubara, Pegawai ULP Kabupaten Batubara, karyawan perusahaan kontraktor peserta lelang, karyawan dan pejabat PT GMJ, serta karyawan dan pejabat PT T.

Dalam kasus suap ini, KPK menetapkan lima  orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady, dan pihak swasta Sujendi Tarsono alias Ayen. 2 Orang tersangka lainnya adalah kontaktor pemberi suap yaitu Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.OK Arya diduga menerima suap sebesar Rp 4,4 miliar terkait pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. Uang tersebut merupakan pemberian fee terkait 3 proyek.

Diduga Rp 4 miliar uang suap dari Maringan terkait dua proyek yaitu pembangunan jembatan Sentan senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan PT GMJ dan proyek pembangunan jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T. Sementara suap dari Syaiful Rp 400 juta terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.

Namun dalam OTT itu, KPK hanya mengamankan uang sebesar Rp 346 juta. Uang itu merupakan bagian dari pemberian Maringan yang totalnya Rp 4 miliar. Uang Rp 346 juta terdiri dari Rp 250 juta yang diamankan dari Kadis PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady dan Rp 96 juta dari tangan sopir istri Arya. Arya pun disebut menerima fee dari banyak pihak. (jos)

Related posts