JABARTODAY.COM – BANDUNG Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil meringkus komplotan spesialis perampokan Alfamart lintas provinsi. Kelompok ini terbilang sadis karena kerap menggunakan parang dalam aksinya. Kelima orang yang ditangkap adalah Eko Arjuna (28), Muhammad Ami alias Fahmi (26), Muhammad Rizky alias Amang (20), Ade Karya alias Buron (23), dan Haris Triadi alias Aris (24).
Hendro memaparkan, kelompok ini memiliki pembagian tugas dalam melakukan aksinya tersebut. Seorang menggambar tempat kejadian perkara (TKP), seorang mengawasi dari dalam mobil, dua orang berjaga di depan pintu minimarket, dan dua lainnya melakukan penodongan kepada pegawai.
Para pelaku sempat diberi tindakan tegas oleh petugas, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Saat tim yang sedang melakukan penyelidikan di daerah Buah Batu melihat sebuah mobil tanpa plat nomor, ketika akan disergap mereka melakukan perlawanan dengan mengacungkan parang pada petugas. Maka itu, petugas menembak kaki tersangka yang akan melarikan diri.
Dari penyergapan itu, polisi mengamankan Fahmi, Amang, dan Eko, juga menyita barang bukti parang, golok, dan telepon genggam, yang merupakan barang milik korban di Jalan Tubagus Ismail. Selanjutnya, petugas membekuk Ade dan Haris. “Kita masih melakukan pengembangan apakah ada pelaku lain, atau beraksi di minimarket lainnya,” urai mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut.
Banyaknya TKP menimbulkan kerugian hampir Rp 1 miliar bagi sejumlah minimarket tersebut. Karena aksinya itu, kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (vil)