Usai Jalani Sidang Perjudian, 4 Anggota Dewan Pilih Bungkam

ilustrasi
ilustrasi

JABARTODAY.COM – BANDUNG Usai ketua majelis hakim mengetuk palu tanda sidang berakhir, Sugiarto, Supirman, Aan Setyawan, dan Tanung Hidayat, bergerak cepat meninggalkan ruang sidang. Keempat anggota DPRD Kota Cirebon yang menjadi terdakwa kasus perjudian itu pun memilih bungkam saat ditanya awak media.

Keempat orang yang tersangkut kasus judi capsah menggunakan kartu remi itu mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/12). Persidangan digelar di PN Bandung, karena aksi judi dilakukan di kamar 707 Prime Park Hotel, di Jalan P.H.H. Mustofa, Kota Bandung, Rabu 20 Juli 2016, sekitar pukul 19.00- 21.00.

Dalam dakwaan yang dibeberkan Jaksa Penuntut Umum Sudardi, perjudian dilakukan saat keempat pelaku menjalani pelatihan bintek di Prime Park Hotel. Kemudian, di sela-sela acara, mereka berempat melakukan judi capsah dengan menggunakan satu set kartu remi, dan memasang taruhan Rp 50 ribu.

Permainan judi tersebut tercium pihak kepolisian, berbekal informasi masyarakat, dilakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi itu, petugas Polda Jawa Barat melakukan penggerebekan dan menggeledah keempat legislator tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi mendapatkan uang dari Sugiarto sebesar Rp 1,3 juta, Supirman 1,5 juta, Aan Setyawan Rp 1 juta, dan Tanung Hidayat Rp 600 ribu. Uang tersebut diamankan sebagai barang bukti.

Akibat aksinya itu, keempat pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, diancam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempatnya terancam hukuman empat tahun penjara.

Berbeda dengan tahanan kasus lainnya, pada sidang kemarin, keempat terdakwa tidak menggunakan rompi tahanan warna merah. Sebab, mereka hanya dikenai tahanan kota. Keempatnya sempat ditahan selama lima hari saat tingkat penyidikan di Polda Jabar, kemudian dialihkan jadi tahanan kota.

Dalam sidang tersebut, para terdakwa langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU. Menurut keempatnya, dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur, maka harus dibatalkan demi hukum. (vil)

Related posts