Tak Kapok, Residivis Kembali Curi Motor

Ketiga pelaku pencurian yang diringkus Satreskrim Polrestabes Bandung ditampilkan pada ekspose di Mapolrestabes Bandung, Rabu (19/10). (jabartoday/avila dwiputra)
Ketiga pelaku pencurian yang diringkus Satreskrim Polrestabes Bandung ditampilkan pada ekspose di Mapolrestabes Bandung, Rabu (19/10). (jabartoday/avila dwiputra)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Masuk bui bukan membuat AR (39) bertobat, dirinya malah melakukan tindakan melawan hukum kembali, yaitu pencurian sepeda motor. Warga Babakan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung itu, diciduk petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung usai melakukan aksi terakhirnya di Jalan Pajagalan, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Astanaanyar, belum lama ini. Selain itu, polisi juga meringkus pelaku lainnya yang juga residivis, FC (28), serta seorang penadah, MN (47).

Padahal dirinya belum genap sebulan menghirup udara bebas usai menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung. “Tersangka adalah residivis. Dan telah melakukan aksi di 15 tempat di wilayah Bandung,” ujar Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Winarto, yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar M. Joni, dalam ekspose di Mapolrestabes Bandung, Rabu (19/10).

Dituturkan Winarto, pengungkapan berawal dari adanya laporan tindak pencurian di Jalan Pajagalan No 44 RT 04/06, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Astanaanyar. Saat itu, dua tersangka mengambil kendaraan bermotor yang sedang diparkir di halaman rumah. “Modusnya mereka mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci astag,” sahut Winarto.

Usai mendapatkan laporan kehilangan dari korban yang juga anggota TNI, polisi melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kedua pelaku berhasil diringkus di daerah Cijerah dan Pasteur tanpa perlawanan. Setelah interogasi singkat, petugas mengejar pelaku penadahan yang berada di Babakan Cibaligo, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

AR sendiri mengaku, belum sempat menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut. Berdasarkan rencana, motor hasil curian itu akan dijual dengan harga Rp 2 juta. “Biasanya dijual ke Cimahi, cuma belum sempat,” tukas dia.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 9 unit sepeda motor berbagai merk, 1 buah astag, 4 mata kunci astag, dan 1 magnet. Karena perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. (vil)

Related posts