Polda Ungkap Perdagangan Satwa Ilegal

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus melihat kukang yang disita dari pelaku perdagangan satwa ilegal saat ekspose di Mapolda Jabar, Selasa (18/10).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus melihat kukang yang disita dari pelaku perdagangan satwa ilegal saat ekspose di Mapolda Jabar, Selasa (18/10).

JABARTODAY.COM – BANDUNG Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil meringkus lima orang sindikat perdagangan satwa langka. Hewan dilindungi yang diperdagangkan sindikat ini didominasi kukang Jawa (nycticebus javanicus).

Kelima orang yang diringkus petugas Sub-Direktorat I Industri dan Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar adalah AS, HA, BF, K, dan T. AS dan K merupakan pengepul, sedangkan tiga lainnya adalah pemburu. “Kami mencurigai ada tiga pengepul, satu lagi dalam pengejaran,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Ajun Komisaris Besar Diky Budiman, di Mapolda Jabar, Selasa (18/10).

Diki menuturkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan LSM Satwa International Animal Rescue yang menginformasikan adanya perdagangan kukang di media sosial. Berdasar informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan kurang lebih tiga minggu, yang dipimpin langsung Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andriansyah. “Hasilnya, penyidik mendapatkan informasi akan adanya transaksi tersebut,” tutur Diki.

Dengan aksinya itu, kelima tersangka dijerat Pasal 40 jo. Pasal 21 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. (vil)

Related posts