Kapolda Jabar: Pelaku Pedofil Harus Dikebiri

Mochammad_IriawanJABARTODAY.COM – JAKARTA

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan lulus cum laude dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti. Sidang terbuka program doktoral dilaksanakan Sabtu (27/9/2014), di Gedung Syarief Tayeb, Universitas Trisakti, Jakarta.

Tim penguji dalam sidang terbuka tersebut langsung dipimpin oleh Rektor Universitas Trisakti Prof Dr Thoby Mutis dengan anggota Prof Dr Tb Ronny Nitibaskara, S.Kum., Prof Dr Eriyantouw Wahid, SH.,MH., Dr Endyk M Asror, SH.,MH., Prof Dr Dadan Umar Daihani, DEA., dan Prof Dr Alwi Danil, SH.,MH. Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah undangan, diantaranya Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie, Wakil Kepala Polda Jabar Brigadir Jenderal Rycko Amelza Dahniel, para pejabat utama Polda Jabar, dan para Kapolres jajaran Polda Jabar.

Dalam disertasinya Kapolda mengambil judul “Eksistensi Lembaga Terkait Dalam Penegakan Hukum Pada Delik Pedofilia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia” yang merupakan analisa yuridis mengenai penegakan hukum delik pedofilia. Diungkapkan Kapolda, sanksi hukum bagi pelaku kasus pedofillia saat ini, dinilai masih belum optimal. Pada kasus ini hanya diterapkan pasal 65 KUHPidana serta Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang sanksi hukumnya rendah. Sehingga perlu adanya hukuman tambahan bagi pelaku pedofillia, sebagai efek jera. Kapolda mencoba mengusulkan hukuman tambahan bagi pelaku pedofillia, yaitu dikebiri secara kimia, ini sudah berlaku di Jepang dan Korea.

Selain penambahan hukuman yang berat bagi pelaku pedofllia, dipaparkan Iriawan, penanganan kasus tersebut, khususnya terhadap korban harus melibatkan berbagai institusi. Eksistensi lembaga terkait yang ada harus terlibat dalam penanganan kasus pedofilia, karena tidak bisa ditangani pihak kepolisian saja sebab kejahatan pedofllia merupakan kejahatan kedua setelah narkoba dengan korban cukup banyak.

Sementara itu, tim penguji menilai, disertasi yang diajukan Kapolda Jabar tersebut dapat dipertimbangkan untuk menjadi undang-undang. Karena untuk kasus kejahatan pedofillia sendiri, Indonesia belum memiliki undang-undangnya. (VIL)

Related posts