Mulai 2018, Soal Ini Ditangani OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi.
(jabartoday.com/ISTIMEWA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Sejak 1969, Bank Indonesia (BI) mendapat tugas pemerintah sebagai lembaga yang memiliki peran dan fungsi untuk melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengelolaan sistem kredit. Namun, mulai 2018, peran dan fumgsi itu beralih.

Adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lah yang melakukannya. “Dasarnya, UU Nomor 21/2011 tentang OJK,” tandas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi, dalam keterangan resmi OJK.

Dijelaskan, pengalihan itu melewati masa transisi, yang berlangsung sejak 31 Desember 2013. Itu bergulir, lanjutnya, seiring dengan penanganan dan pengeolalaan pelaporan Sistem Informasi Debitur (SID) dan Sistem Layanan ormasi Keuangan (SLIK) yamg dilakukan OJK secara paralel.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Erwin Rijanto, menegaskan, pengalihan fungsi informasi kredit yamg semula dilakukan BI dan kini oleh OJK, tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat tetap memiliki akses informasi yang berkaitan dengan kredit,” jelasnya. (win)

Related posts