Waspadai Surat Kuasa Pencairan Bodong

Sarwono, Kepala OJK Kantor Regional Jabar (kiri) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya surat pencairan dan pelunasan kredit bodong.
(jabartoday.com/ISTIMEWA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Berbagai upaya terus dilakukan dan dimodifikasi para pelaku kejahatan. Misalnya, upaya penipuan melalui sebuah lembaga, yang menawarkan dan menjanjikan beragam kemudahan serta menggiurkan masyarakat. Di antaramya imvestasi bodong.

Upaya lain, menawarkan surat kuasa yang isinya berupa pelunasan kredit dan pencairan dana perbankan. Aksi terkini kuat dugaan, dilakukan sebuah lembaga bernama United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo).

“Kami menerima laporan, sebuah lembaga perbankan BUMN yang kedatangan seseorang membawa Voucher Human Obligation (Surat Kuasa M1) yamg diterbitkan UN Swissindo. Saat itu, orang tersebut hendak membuka rekening sekaligus berniat mencairkan dana senilai 1.200 Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 15,6 juta,” tandas Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional Jabar, Sarwono.

Sarwono menegaskan, pihaknya, yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi Jabar, mengemukakan, pengumpulan dana masyarakat melalui penerbitan dokumen berupa Surat Kuasa M1 tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Surat kuasa itu tidak dapat untuk dicairkan perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya. Karenanya, kami meminta masyarakat untuk ekstra berhati-hati dan mewaspadai modus penipuan UN-Swissindo atau lembaga lain yang menjanjikan pelunasan kredit, yang satu di antaranya berupa pengumpulan dana masyarakat,” paparnya.

Sarwono menyarankan masyarakat atau nasabah yang menerima surat seperti itu atau mendapat ajakan sebuah lembaga untuk menyetorkan dana demi memperoleh surat kuasa pelunasan kredit, utamajya, para debitur yang mengalami kendala elunasi kreditnya, sebaiknya segera melaporkannya kepada pihak berwajib. “Surat itu ilegal sehingga melanggar hukum,” tutup Sarwono. (win)

 

Related posts