Beda, Antara BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan

Logo_BPJS_KetenagakerjaanJABARTODAY.COM – BANDUNG — Sejak dua lembaga BUMN yang berkenaan dengan jaminan sosial, yaitu PT Jamsostek dan PT Askes, bertransformasi, masing-masing menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hingga kini, masih banyak kalangan yang belum mengetahui atau memahami fungsi dan peran kedua lembaga tersebut.

Tidak jarang, sebagian masyarakat mengajukan permohonan atau klaim kesehatan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Karenanya, setiap Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi kepada publik. Hal itu pun dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Majalaya.

Survei Agustus 2014 tentang brand awareness BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, hingga kini, pemahaman masyarakat tentang keberadaan BPJS Ketenagakerjaan masih minim. Sejak awal tahun ini, ada 2 BPJS, yaitu Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Jadi, butuh sosialisasi intensif untuk meningkatkan awareness, khususnya, BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Majalaya, Achmad Gunawan, di tempat kerjanya, Jalan Soekarnohatta Bandung, belum lama ini.

Berdasarkan Undang Undang, setiap pemberi kerja berkewajiban mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karenanya, lanjut dia, pihaknya melakukan sejumlah sosialisasi. Tujuannya, jelas dia, tidak hanya meningkatkan awarness publik terhadap BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga, untuk meningkatkan jumlah kepesertaan. intensif untuk meningkatkan awareness BPJS Ketenagakerjaan.

Achmad mengutarakan, pada tahun ini, pihaknya menggelar sosialisasi secara simultan pada pekan kedua setiap bulannya. Awal 2015, ungkapnya, pihaknya menggulirkan program sosialisasi pada 1 Februari 2015. Isinya, berkaitan dengan penyampaian dan penyebaran informasi keberadaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk manfaat program-programnya, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Hari Tua (JHT). “Plus, satu program yang mulai bergulir Juli 2015, program pensiun,” ucapnya.

Berkenaan dengan jumlah kepesertaan, Achmad menyatakan, upaya tersebut menjadi salah satu bagian meningkatkan jumlah peserta. Hingga akhir 2014, sebut dia, di wilayahnya, terdapat 971 perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Angka itu, terangnya, terdiri atas 27 perusahaan besar, 30 perusahaan menengah, 242 perusahaan kecil, dan 672 perusahaan mikro. “Jumlah tenaga kerja yang menjadi peserta, totalnya 99.206. Proyeksi kami, tahun ini, terjadi penambahan peserta sekitar 10-20 persen,” ucapnya.

Mengenai nilai santunan, Achmad mengutarakan, selama periode Januari-Desember 2014, secara total, pihaknya menyalurkan klaim sebesar Rp

85.654.920.809. Santunan terbesar, tambahnya, yaitu pada program JHT. Angkanya, sahut Achmad, senilai Rp 79.008.391.840. Sisanya, sambungnya, JKK bernilai Rp 4.113.928.969, dan JKm, sejumlah Rp 2.532.600.000. (ADR)

 

 

Related posts