Awal November, Pembahasan UMK Bergulir

hening-widiatmoko-JABARTODAY.COM – BANDUNG
Setiap tahun, berlaku penyesuaian upah minimum kabupaten/kota. Penyesuaian itu berdasarkan terjadinya inflasi yang menyebabkan naiknya harga jual berbagai kebutuhan meningkat. Di Jawa Barat, pembahasan UMK mulai bergulir pada bulan depan.
 
“Berdasarkan kesepakatan, batas akhir kota-kabupaten untuk mengajukan penyesuaian UMK adalah 7 November 2014. Kami harap, seluruh kabupaten/kota melakukannya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Hening Widiatmoko, Kamis (23/10/2014).
 
Widi, sapaan akrabnya, meneruskan, pihaknya mengimbau seluruh kabupaten/kota di Tatar Pasundan supaya menyerahkan pengajuan UMK 2015 pada 7 November. Memang, sahut Widi, tidak ada sanksi bagi kota-kabupaten yang terlambat mengajukannya. Akan tetapi, tambahnya, jika terjadi keterlambatan pengajuan, hal itu dapat mengganggu pembahasan.
 
Soalnya, jelas Widi, pembahasan dan sidang mengenai besarnya penyesuaian UMK di Jabar berlangsung pada 7 November 2014. Sedangkan penetapan penyesuaian UMK 2015, ujar Widi, berlangsung pada 21 November 2014.
 
Widi menjelaskan, bersama Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur, Jabar tidak memberlakukan adanya Upah Minimum Provinsi, seperti halnya yang berlaku di Jakarta. Dasarnya, kata Widi, Jabar mengacu pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 Pasal 89. “Isinya, Gubernur menetapkan UMP atau UMK. Nah, dasar itulah yang membuat Jabar tidak memberlakukan UMP,” tuturnya. (ADR)

Related posts